Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Dibekuk Anggota Polres Tangsel - RADAR | BINTANG SAMUDERA

Selasa, 18 Oktober 2022

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Dibekuk Anggota Polres Tangsel

Tangerang Selatan | Pelaku Pemerkosaan anak dibawah umur di Kompleks Kejaksaan Agung blok C RT.05 RW.08 Kelurahan Cipayung Ciputat di tangkap Polisi.

Pelaku berinisial S di tangkap di Setu Pengasinan, Sawangan Depok pada Selasa 18 Oktober 2022 dini hari.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu, pelaku berinisial S, mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, antara lain di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa kali di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo, Ungkap Kapolres kepada wartawan, Rabu (19/10/22).

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melihat pelaku berinisial S berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok lalu tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan dan menangkap pelaku," jelas Kapolres

Kapolres memaparkan kronologi kejadian dimana pelaku melakukan pemerkosaan pada korban, berawal pada saat korban sedang bermain disekitar Komplek Kejaksaan Agung, Blok C, Cipayung, Ciputat, tiba - tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor dan meminta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun, pada saat itulah pelaku menjalankan aksinya.

"Modus pelaku berpura-pura meminta tolong untuk memetik daun, saat itulah pelaku langsung melakukan aksinya dengan memasukan alat kelamin pelaku ke arah kemaluan korban," jelas Kapolres

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, lalu petugas melakukan penyisiran Close Circuid Television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan dilintasan yang diduga menjadi arah pelaku setelah melakukan tindak pidana.

Petugas mendapatkan petunjuk arah pelaku yang di ketahui mengarah ke arah jalan Raya Bogor, lalu tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Anggota menginformasikan bahwa ciri- ciri pelaku sesuai dengan yang di Cctv yang Viral adalah warganya yang di ketahui bernama S. Berdasarkan info tersebut kemudian tim Ospnal langsung mencari keberadaan tersangka S. als B. als B. namun karena tersangka S. als B tidak memiliki tempat tinggal yang jelas tim tidak menemukan keberadan pelaku, lalu tim mencari informasi keberadaan S. als B. di tempat - tempat pemancingan Setu Sawangan, Setu Jampang, dan Setu Pengasinan, ucapnya.

"Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekira jam 01.00 Wib tim opsnal telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok lalu tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap Tersangka S, kemudian tim Ospnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk Proses lebih lanjut," pungkas Kapolres

Pelaku diganjar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda